10 Kesalahan Customer Acquisition yang Bikin Bisnis Bakar Budget
Startup di Indonesia menghadapi krisis: funding turun 95% sejak 2021, dari $9.44 miliar menjadi hanya $440 juta di 2024. eFishery yang tadinya unicorn kini unde…

Perjanjian kerjasama usaha adalah dokumen tertulis yang mengikat dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama, sah selama memenuhi 4 syarat Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab halal). Meterai Rp10.000 sesuai UU No. 10 Tahun 2020 berfungsi sebagai alat bukti, bukan syarat sah, dan notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat di pengadilan.
Banyak kerjasama usaha di Indonesia dimulai dari kepercayaan personal, antar keluarga, antar teman kuliah, atau antar rekan komunitas bisnis. Justru karena saling percaya, banyak owner UKM merasa "tidak enak" bikin perjanjian formal di awal. Ironisnya, pola inilah yang paling sering berujung berantem soal bagi hasil begitu bisnis mulai jalan dan uang mulai masuk.
Kalau Anda mau mulai kerjasama usaha, baik modal bersama, bagi hasil dengan operator, distribusi produk, atau kerja sama operasional dengan vendor, job sebenarnya bukan sekadar "punya surat perjanjian". Anda butuh kepastian soal tiga hal, yaitu siapa dapat apa, siapa tanggung jawab apa, dan apa yang terjadi kalau kerjasama ini bubar.
Surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang cuma menyalin template generik dari internet biasanya gagal menjawab tiga hal ini secara spesifik untuk situasi bisnis Anda.
Ada empat pola yang paling sering bikin owner UKM kecolongan saat menyusun perjanjian kerjasama usaha. Pertama, kesepakatan hanya lisan atau lewat chat WhatsApp, mengandalkan kepercayaan personal semata, paling sering terjadi antar keluarga atau teman dekat justru karena dianggap "gak enak" minta perjanjian formal.
Kedua, copy-paste template generik tanpa menyesuaikan klausul kunci untuk situasi spesifik bisnis, padahal skema bagi hasil, aset yang dilibatkan, dan mekanisme keluar dari kerjasama itu unik untuk tiap kasus. Ketiga, tidak tahu beda perjanjian bawah tangan dengan akta notaris, sehingga salah pilih format untuk nilai kerjasama yang sebenarnya butuh kepastian hukum lebih tinggi.
Keempat, fokus hanya di "berapa bagian saya" tapi lupa klausul soal apa yang terjadi kalau salah satu pihak mundur, meninggal, atau melanggar kesepakatan.
Baca juga: MoU Kerjasama Bisnis: Isi, Contoh, dan Kekuatan Hukumnya
Sengketa kemitraan yang berlarut-larut menyita waktu dan biaya mediasi hingga gugatan perdata, jauh lebih mahal dibanding biaya notaris di awal yang cuma berkisar 1%-2,5% dari nilai kerjasama. Operasional bisnis bisa terhenti total saat kedua pihak berselisih soal kendali, terutama kalau tidak ada klausul mekanisme pengambilan keputusan yang jelas.
Hubungan personal ikut rusak, dan kredibilitas Anda ke pihak ketiga seperti calon investor, supplier, atau bank juga turun kalau usaha Anda punya riwayat sengketa internal yang terekspos.
Sebelum menulis dokumen, tentukan dulu jenis kerjasama yang paling sesuai. Kerangka pola kemitraan ini sejalan dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mengenal pola bagi hasil, usaha patungan, kerja sama operasional, hingga distribusi dan keagenan.
| Jenis Perjanjian | Kapan Dipakai | Risiko Khas |
|---|---|---|
| Bagi hasil (profit sharing) | Satu pihak modal/aset, pihak lain mengelola operasional harian | Perselisihan cara hitung laba bersih vs kotor, laporan keuangan tidak transparan |
| Usaha patungan (joint venture) | Kedua pihak sama-sama setor modal dan terlibat keputusan | Konflik kendali kalau porsi modal tidak seimbang dengan porsi suara |
| Distribusi & keagenan | Satu pihak produsen, pihak lain memasarkan/menjual di wilayah tertentu | Sengketa wilayah eksklusif dan target minimum yang tidak tercapai |
| Kerja Sama Operasional (KSO) | Dua badan usaha menggabungkan sumber daya untuk satu proyek/tender | Pembagian tanggung jawab teknis tidak jelas saat proyek gagal |
| Konsinyasi | Vendor titip barang ke pihak lain, bayar setelah laku | Barang rusak/hilang di tangan penerima titipan, klaim tanggung jawab |
Contoh riil variasi di lapangan, skema konsinyasi vendor-distributor bisa memberi porsi keuntungan 15% untuk salah satu pihak, sementara kerjasama peternakan sering pakai skema 60%-40% (sumber: Kantorku.id, template pasar). Ini menunjukkan tidak ada patokan baku 50-50, semua tergantung kontribusi modal, tenaga, dan risiko masing-masing pihak.
Dokumen jenis ini tidak cuma dipakai UKM kecil. Contoh kontrak kerjasama proyek konstruksi di template pasar bisa mencapai Rp78,5 miliar (sumber: Kantorku.id), sehingga klausul proteksi seperti jaminan, retensi, dan denda keterlambatan jadi krusial begitu nilainya membesar.
Perjanjian kerjasama usaha patungan juga bisa dibungkus dalam bentuk persekutuan perdata (maatschap) sesuai Pasal 1618-1652 KUHPerdata, yaitu kongsi tanpa mendirikan PT atau CV. Risikonya, tanggung jawab bisa bersifat pribadi dan tidak terbatas, beda dengan CV yang mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif/komanditer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perjanjian kerjasama usaha sah kalau memenuhi 4 syarat menurut Pasal 1320 KUHPerdata, berlaku sama untuk perjanjian bagi hasil kecil-kecilan maupun kerjasama patungan bernilai miliaran.
Kalau syarat kesepakatan atau kecakapan (syarat subjektif) tidak terpenuhi, perjanjian bisa dibatalkan lewat pengadilan, bukan otomatis batal. Tapi kalau syarat objek atau sebab halal (syarat objektif) tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum sejak awal, seolah tidak pernah ada.
Perjanjian yang sudah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata mengikat para pihak layaknya undang-undang, prinsip yang dikenal sebagai pacta sunt servanda. Sekali ditandatangani, kedua pihak wajib menaati isinya, tidak bisa diubah sepihak kecuali ada kesepakatan baru.
Struktur klausul ini konsisten muncul di praktik perjanjian kerjasama usaha yang beredar (sumber: Mekarisign.com, Kantorku.id), tapi urutannya sering diabaikan owner UKM yang terburu-buru closing deal.
Kalau salah satu pihak wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan lewat jalur hukum, bukan otomatis batal sendiri. Karena itu klausul sanksi dan penyelesaian sengketa jadi krusial, supaya prosesnya tidak berlarut-larut di pengadilan.
Dokumen sebaiknya dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, minimal 2 lembar asli bermeterai (sumber: Kantorku.id), supaya kedua pihak sama-sama pegang bukti dengan kekuatan hukum setara.
Baca juga: Letter of Intent (LoI) Adalah: Fungsi dan Bedanya dengan MoU
Perjanjian kerjasama tidak wajib dibuat dengan akta notaris untuk sah secara hukum, cukup memenuhi 4 syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan bermeterai Rp10.000. Tapi kekuatan hukumnya jauh berbeda saat dibawa ke pengadilan.
| Aspek | Perjanjian Bawah Tangan | Akta Notaris |
|---|---|---|
| Keabsahan | Sah jika penuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata | Sah, plus dibuat sesuai prosedur formal notaris |
| Kekuatan pembuktian | Bisa disangkal keasliannya oleh pihak lawan | Pembuktian sempurna, sulit disangkal (Pasal 1868 KUHPerdata) |
| Biaya | Rp10.000 (bea meterai saja) | Sekitar 1%-2,5% dari nilai kerjasama (Pasal 36 UU Jabatan Notaris) |
| Waktu proses | Bisa langsung ditandatangani hari itu juga | Perlu jadwal dengan notaris, biasanya beberapa hari |
| Paling cocok untuk | Kerjasama kecil, jangka pendek, pihak sudah saling percaya | Nilai besar, melibatkan aset tetap, atau ada potensi konflik |
Untuk biaya notaris, Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur honorarium berdasarkan nilai ekonomis objek akta, bukan tarif flat. Untuk nilai objek sampai Rp100 juta, honorarium maksimal 2,5%; untuk Rp100 juta sampai Rp1 miliar, maksimal 1,5%; untuk di atas Rp1 miliar, dinegosiasikan tapi tidak boleh lebih dari 1%. Kalau objek tidak bisa dinilai dengan uang, misalnya MoU non-finansial, honorarium maksimal Rp5 juta.
Praktik riil tiap kota dan kantor notaris bisa berbeda, jadi jangan jadikan persentase ini sebagai harga pasti. Selalu minta penawaran tertulis dari notaris sebelum deal.
Sebaiknya pakai akta notaris kalau nilai kerjasama besar, melibatkan aset tetap seperti tanah atau kendaraan, salah satu pihak ingin mendirikan CV atau PT, atau ada riwayat konflik antar pihak. Untuk kerjasama kecil dan jangka pendek dengan pihak yang sudah saling percaya, perjanjian bawah tangan bermeterai cukup umumnya sudah memadai.
Baca juga: Negosiasi Kontrak B2B: Panduan untuk Owner
Baca juga: Strategic Partnership UKM: Cara Bermitra untuk Scale Lebih Cepat
Kalau kerjasama yang Anda susun melibatkan pembagian kepemilikan usaha, bukan cuma bagi hasil operasional, ada baiknya pelajari juga cara bagi equity co-founder yang adil dan transparan supaya porsi kepemilikan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Artikel ini adalah panduan umum, bukan nasihat hukum. Untuk kerjasama bernilai besar, melibatkan aset kompleks, atau berpotensi konflik tinggi, konsultasikan langsung ke notaris atau konsultan hukum berpengalaman sebelum menandatangani dokumen apa pun.
Tidak wajib untuk sah secara hukum. Perjanjian kerjasama sah selama memenuhi 4 syarat Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab halal, ditambah bea meterai Rp10.000. Akta notaris tidak menentukan sah tidaknya, tapi memberi kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 36 UU Jabatan Notaris, honorarium dihitung dari nilai ekonomis objek akta, yaitu maksimal 2,5% untuk nilai sampai Rp100 juta, maksimal 1,5% untuk nilai Rp100 juta sampai Rp1 miliar, dan negosiasi maksimal 1% untuk nilai di atas Rp1 miliar. Untuk objek yang tidak bisa dinilai dengan uang, batasnya maksimal Rp5 juta, tapi praktik tiap kantor notaris bisa berbeda sehingga selalu minta penawaran tertulis. Anda bisa pakai paket prompt Business Strategy gratis dari Founderplus di founderplus.id/tools supaya tidak perlu hitung manual.
Rp10.000 per dokumen, berlaku sejak UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Meterai ditempel di lembar yang memuat tanda tangan para pihak, dan jika dokumen dibuat rangkap untuk tiap pihak, sebaiknya semua rangkap bermeterai agar kekuatan hukumnya setara.
Bagi hasil biasanya satu pihak menyediakan modal atau aset dan pihak lain mengelola operasional, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan yang bisa 50-50, 60-40, atau proporsi lain tanpa patokan baku. Usaha patungan umumnya kedua pihak sama-sama menyetor modal dan sama-sama terlibat pengambilan keputusan, kadang berujung pendirian badan usaha bersama seperti CV atau PT.
Minimal harus ada identitas dan kapasitas hukum para pihak, ruang lingkup kerjasama yang spesifik, kontribusi masing-masing pihak, mekanisme bagi untung dan rugi, jangka waktu, mekanisme pengambilan keputusan, klausul wanprestasi, dan klausul penyelesaian sengketa. Klausul yang paling sering dilupakan adalah exit clause, yaitu aturan kalau salah satu pihak ingin mundur atau meninggal dunia.
Menyusun perjanjian kerjasama usaha sendirian dari template internet memang bisa, tapi risikonya klausul penting justru terlewat karena tidak disesuaikan dengan situasi bisnis Anda. Founderplus berperan sebagai partner bisnis untuk owner UKM yang sedang menyiapkan kerjasama modal, bagi hasil, atau kemitraan operasional dengan pihak lain.
Kalau Anda sedang menyiapkan kerjasama usaha dan ingin memastikan klausulnya sudah melindungi kepentingan Anda sebelum ditandatangani, ada baiknya diskusikan dulu detailnya. Anda bisa jadwalkan sesi konsultasi gratis dengan Founderplus untuk membahas struktur kerjasama usaha Anda secara spesifik.
Startup di Indonesia menghadapi krisis: funding turun 95% sejak 2021, dari $9.44 miliar menjadi hanya $440 juta di 2024. eFishery yang tadinya unicorn kini unde…
Brian Chesky, CEO Airbnb, mengaku di awal hanya dapat 50 visitor per hari dan 10-20 booking setelah 1.5 tahun kerja keras. Tapi dia tidak fokus pada total visit…
Account management adalah proses mengelola hubungan dengan klien yang sudah closing, mulai dari onboarding, memastikan mereka puas memakai produk atau layanan A…
Anda baru saja memilih handphone baru di toko online. Saat checkout, muncul penawaran: "Tambah screen protector Rp 25.000?" Tanpa pikir panjang, Anda klik tamba…
Konsultasi dan integrasi AI bersama praktisi: dari audit, implementasi AI agent dan otomasi, sampai adopsi tim. Mulai dari sesi diagnostic AI gratis 60 menit.
Konsultasi AI via WhatsApp