Founderplus
ProdukTentang Kami
Growth

Perjanjian Kerjasama Usaha: Jenis, Klausul Wajib, dan Kapan Perlu Notaris

T08 Agustus 202610 menit baca
Perjanjian Kerjasama Usaha: Jenis, Klausul Wajib, dan Kapan Perlu Notaris

Perjanjian kerjasama usaha adalah dokumen tertulis yang mengikat dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama, sah selama memenuhi 4 syarat Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab halal). Meterai Rp10.000 sesuai UU No. 10 Tahun 2020 berfungsi sebagai alat bukti, bukan syarat sah, dan notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat di pengadilan.

Banyak kerjasama usaha di Indonesia dimulai dari kepercayaan personal, antar keluarga, antar teman kuliah, atau antar rekan komunitas bisnis. Justru karena saling percaya, banyak owner UKM merasa "tidak enak" bikin perjanjian formal di awal. Ironisnya, pola inilah yang paling sering berujung berantem soal bagi hasil begitu bisnis mulai jalan dan uang mulai masuk.

Job Sebenarnya yang Ingin Anda Selesaikan

Kalau Anda mau mulai kerjasama usaha, baik modal bersama, bagi hasil dengan operator, distribusi produk, atau kerja sama operasional dengan vendor, job sebenarnya bukan sekadar "punya surat perjanjian". Anda butuh kepastian soal tiga hal, yaitu siapa dapat apa, siapa tanggung jawab apa, dan apa yang terjadi kalau kerjasama ini bubar.

Surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang cuma menyalin template generik dari internet biasanya gagal menjawab tiga hal ini secara spesifik untuk situasi bisnis Anda.

Kenapa Cara Lama Sering Gagal

Ada empat pola yang paling sering bikin owner UKM kecolongan saat menyusun perjanjian kerjasama usaha. Pertama, kesepakatan hanya lisan atau lewat chat WhatsApp, mengandalkan kepercayaan personal semata, paling sering terjadi antar keluarga atau teman dekat justru karena dianggap "gak enak" minta perjanjian formal.

Kedua, copy-paste template generik tanpa menyesuaikan klausul kunci untuk situasi spesifik bisnis, padahal skema bagi hasil, aset yang dilibatkan, dan mekanisme keluar dari kerjasama itu unik untuk tiap kasus. Ketiga, tidak tahu beda perjanjian bawah tangan dengan akta notaris, sehingga salah pilih format untuk nilai kerjasama yang sebenarnya butuh kepastian hukum lebih tinggi.

Keempat, fokus hanya di "berapa bagian saya" tapi lupa klausul soal apa yang terjadi kalau salah satu pihak mundur, meninggal, atau melanggar kesepakatan.

Baca juga: MoU Kerjasama Bisnis: Isi, Contoh, dan Kekuatan Hukumnya

Biaya Nyata Kalau Masalah Ini Dibiarkan

Sengketa kemitraan yang berlarut-larut menyita waktu dan biaya mediasi hingga gugatan perdata, jauh lebih mahal dibanding biaya notaris di awal yang cuma berkisar 1%-2,5% dari nilai kerjasama. Operasional bisnis bisa terhenti total saat kedua pihak berselisih soal kendali, terutama kalau tidak ada klausul mekanisme pengambilan keputusan yang jelas.

Hubungan personal ikut rusak, dan kredibilitas Anda ke pihak ketiga seperti calon investor, supplier, atau bank juga turun kalau usaha Anda punya riwayat sengketa internal yang terekspos.

Jenis-Jenis Perjanjian Kerjasama Usaha

Sebelum menulis dokumen, tentukan dulu jenis kerjasama yang paling sesuai. Kerangka pola kemitraan ini sejalan dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mengenal pola bagi hasil, usaha patungan, kerja sama operasional, hingga distribusi dan keagenan.

Jenis Perjanjian Kapan Dipakai Risiko Khas
Bagi hasil (profit sharing) Satu pihak modal/aset, pihak lain mengelola operasional harian Perselisihan cara hitung laba bersih vs kotor, laporan keuangan tidak transparan
Usaha patungan (joint venture) Kedua pihak sama-sama setor modal dan terlibat keputusan Konflik kendali kalau porsi modal tidak seimbang dengan porsi suara
Distribusi & keagenan Satu pihak produsen, pihak lain memasarkan/menjual di wilayah tertentu Sengketa wilayah eksklusif dan target minimum yang tidak tercapai
Kerja Sama Operasional (KSO) Dua badan usaha menggabungkan sumber daya untuk satu proyek/tender Pembagian tanggung jawab teknis tidak jelas saat proyek gagal
Konsinyasi Vendor titip barang ke pihak lain, bayar setelah laku Barang rusak/hilang di tangan penerima titipan, klaim tanggung jawab

Contoh riil variasi di lapangan, skema konsinyasi vendor-distributor bisa memberi porsi keuntungan 15% untuk salah satu pihak, sementara kerjasama peternakan sering pakai skema 60%-40% (sumber: Kantorku.id, template pasar). Ini menunjukkan tidak ada patokan baku 50-50, semua tergantung kontribusi modal, tenaga, dan risiko masing-masing pihak.

Dokumen jenis ini tidak cuma dipakai UKM kecil. Contoh kontrak kerjasama proyek konstruksi di template pasar bisa mencapai Rp78,5 miliar (sumber: Kantorku.id), sehingga klausul proteksi seperti jaminan, retensi, dan denda keterlambatan jadi krusial begitu nilainya membesar.

Perjanjian kerjasama usaha patungan juga bisa dibungkus dalam bentuk persekutuan perdata (maatschap) sesuai Pasal 1618-1652 KUHPerdata, yaitu kongsi tanpa mendirikan PT atau CV. Risikonya, tanggung jawab bisa bersifat pribadi dan tidak terbatas, beda dengan CV yang mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif/komanditer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Apa yang Membuat Perjanjian Kerjasama Sah Secara Hukum?

Perjanjian kerjasama usaha sah kalau memenuhi 4 syarat menurut Pasal 1320 KUHPerdata, berlaku sama untuk perjanjian bagi hasil kecil-kecilan maupun kerjasama patungan bernilai miliaran.

  1. Kesepakatan (consensus) - kedua pihak setuju tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
  2. Kecakapan - para pihak cakap bertindak hukum, sudah dewasa dan tidak di bawah pengampuan.
  3. Suatu hal tertentu - objek kerjasama harus jelas dan pasti, bukan abstrak.
  4. Sebab yang halal - tujuan kerjasama tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Kalau syarat kesepakatan atau kecakapan (syarat subjektif) tidak terpenuhi, perjanjian bisa dibatalkan lewat pengadilan, bukan otomatis batal. Tapi kalau syarat objek atau sebab halal (syarat objektif) tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum sejak awal, seolah tidak pernah ada.

Perjanjian yang sudah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata mengikat para pihak layaknya undang-undang, prinsip yang dikenal sebagai pacta sunt servanda. Sekali ditandatangani, kedua pihak wajib menaati isinya, tidak bisa diubah sepihak kecuali ada kesepakatan baru.

Klausul Wajib Supaya Tidak Berantem di Belakang

Struktur klausul ini konsisten muncul di praktik perjanjian kerjasama usaha yang beredar (sumber: Mekarisign.com, Kantorku.id), tapi urutannya sering diabaikan owner UKM yang terburu-buru closing deal.

  1. Identitas dan kapasitas hukum para pihak - nama lengkap, KTP, alamat, dan status hukum (perorangan atau badan usaha).
  2. Latar belakang dan ruang lingkup kerjasama - jelaskan tujuan kerjasama secara spesifik, bukan kalimat umum seperti "bekerja sama di bidang usaha".
  3. Kontribusi masing-masing pihak - modal, aset, tenaga, atau jaringan yang disetor tiap pihak, dengan nilai yang jelas kalau bisa diukur uang.
  4. Skema bagi hasil (untung dan rugi) - persentase pembagian, cara hitung laba bersih, dan jadwal pembagian, misalnya bulanan atau per periode proyek.
  5. Jangka waktu dan mekanisme perpanjangan - kapan kerjasama berakhir dan bagaimana cara memperpanjangnya.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan - siapa berhak memutuskan hal operasional harian vs keputusan strategis besar.
  7. Wanprestasi dan sanksi - konsekuensi kalau salah satu pihak ingkar janji, termasuk ganti rugi.
  8. Klausul penyelesaian sengketa - musyawarah terlebih dulu, baru jalur arbitrase atau pengadilan kalau buntu.
  9. Exit clause - aturan kalau salah satu pihak ingin mundur, dijual porsinya, atau meninggal dunia. Ini klausul yang paling sering dilupakan, padahal paling sering jadi sumber sengketa saat kerjasama sudah jalan bertahun-tahun.

Kalau salah satu pihak wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan lewat jalur hukum, bukan otomatis batal sendiri. Karena itu klausul sanksi dan penyelesaian sengketa jadi krusial, supaya prosesnya tidak berlarut-larut di pengadilan.

Dokumen sebaiknya dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, minimal 2 lembar asli bermeterai (sumber: Kantorku.id), supaya kedua pihak sama-sama pegang bukti dengan kekuatan hukum setara.

Baca juga: Letter of Intent (LoI) Adalah: Fungsi dan Bedanya dengan MoU

Bawah Tangan atau Akta Notaris: Mana yang Anda Butuhkan?

Perjanjian kerjasama tidak wajib dibuat dengan akta notaris untuk sah secara hukum, cukup memenuhi 4 syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan bermeterai Rp10.000. Tapi kekuatan hukumnya jauh berbeda saat dibawa ke pengadilan.

Aspek Perjanjian Bawah Tangan Akta Notaris
Keabsahan Sah jika penuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata Sah, plus dibuat sesuai prosedur formal notaris
Kekuatan pembuktian Bisa disangkal keasliannya oleh pihak lawan Pembuktian sempurna, sulit disangkal (Pasal 1868 KUHPerdata)
Biaya Rp10.000 (bea meterai saja) Sekitar 1%-2,5% dari nilai kerjasama (Pasal 36 UU Jabatan Notaris)
Waktu proses Bisa langsung ditandatangani hari itu juga Perlu jadwal dengan notaris, biasanya beberapa hari
Paling cocok untuk Kerjasama kecil, jangka pendek, pihak sudah saling percaya Nilai besar, melibatkan aset tetap, atau ada potensi konflik

Untuk biaya notaris, Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur honorarium berdasarkan nilai ekonomis objek akta, bukan tarif flat. Untuk nilai objek sampai Rp100 juta, honorarium maksimal 2,5%; untuk Rp100 juta sampai Rp1 miliar, maksimal 1,5%; untuk di atas Rp1 miliar, dinegosiasikan tapi tidak boleh lebih dari 1%. Kalau objek tidak bisa dinilai dengan uang, misalnya MoU non-finansial, honorarium maksimal Rp5 juta.

Praktik riil tiap kota dan kantor notaris bisa berbeda, jadi jangan jadikan persentase ini sebagai harga pasti. Selalu minta penawaran tertulis dari notaris sebelum deal.

Sebaiknya pakai akta notaris kalau nilai kerjasama besar, melibatkan aset tetap seperti tanah atau kendaraan, salah satu pihak ingin mendirikan CV atau PT, atau ada riwayat konflik antar pihak. Untuk kerjasama kecil dan jangka pendek dengan pihak yang sudah saling percaya, perjanjian bawah tangan bermeterai cukup umumnya sudah memadai.

Baca juga: Negosiasi Kontrak B2B: Panduan untuk Owner

Cara Menyusun Perjanjian Kerjasama Usaha Langkah demi Langkah

  1. Tentukan jenis kerjasama yang paling sesuai, bagi hasil, patungan, distribusi, atau KSO, karena tiap jenis punya kebutuhan klausul berbeda.
  2. Sepakati poin krusial sebelum menulis dokumen, yaitu kontribusi tiap pihak, mekanisme bagi untung-rugi, siapa punya hak keputusan final, dan bagaimana kalau salah satu pihak mau keluar.
  3. Susun draf dengan 9 klausul wajib yang sudah dijelaskan di atas, sesuaikan dengan situasi bisnis Anda, jangan cuma copy-paste template.
  4. Putuskan bawah tangan atau akta notaris berdasarkan nilai kerjasama, ada tidaknya aset tetap, dan tingkat risiko konflik.
  5. Penuhi syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata dan bea meterai Rp10.000, buat rangkap sesuai jumlah pihak.
  6. Dokumentasikan pelaksanaan kerjasama, seperti bukti transfer modal dan laporan bagi hasil berkala, supaya ada jejak audit kalau nanti terjadi perselisihan.
  7. Review ulang perjanjian saat bisnis berkembang, misalnya saat ekspansi, tambah mitra, atau salah satu pihak mau keluar.

Baca juga: Strategic Partnership UKM: Cara Bermitra untuk Scale Lebih Cepat

Kalau kerjasama yang Anda susun melibatkan pembagian kepemilikan usaha, bukan cuma bagi hasil operasional, ada baiknya pelajari juga cara bagi equity co-founder yang adil dan transparan supaya porsi kepemilikan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Disclaimer

Artikel ini adalah panduan umum, bukan nasihat hukum. Untuk kerjasama bernilai besar, melibatkan aset kompleks, atau berpotensi konflik tinggi, konsultasikan langsung ke notaris atau konsultan hukum berpengalaman sebelum menandatangani dokumen apa pun.

FAQ

Apakah perjanjian kerjasama usaha wajib dibuat di hadapan notaris?

Tidak wajib untuk sah secara hukum. Perjanjian kerjasama sah selama memenuhi 4 syarat Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab halal, ditambah bea meterai Rp10.000. Akta notaris tidak menentukan sah tidaknya, tapi memberi kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat di pengadilan.

Berapa biaya notaris untuk membuat akta perjanjian kerjasama usaha?

Berdasarkan Pasal 36 UU Jabatan Notaris, honorarium dihitung dari nilai ekonomis objek akta, yaitu maksimal 2,5% untuk nilai sampai Rp100 juta, maksimal 1,5% untuk nilai Rp100 juta sampai Rp1 miliar, dan negosiasi maksimal 1% untuk nilai di atas Rp1 miliar. Untuk objek yang tidak bisa dinilai dengan uang, batasnya maksimal Rp5 juta, tapi praktik tiap kantor notaris bisa berbeda sehingga selalu minta penawaran tertulis. Anda bisa pakai paket prompt Business Strategy gratis dari Founderplus di founderplus.id/tools supaya tidak perlu hitung manual.

Berapa besar bea materai untuk surat perjanjian kerjasama usaha?

Rp10.000 per dokumen, berlaku sejak UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Meterai ditempel di lembar yang memuat tanda tangan para pihak, dan jika dokumen dibuat rangkap untuk tiap pihak, sebaiknya semua rangkap bermeterai agar kekuatan hukumnya setara.

Apa bedanya perjanjian kerjasama bagi hasil dengan perjanjian kerjasama usaha patungan?

Bagi hasil biasanya satu pihak menyediakan modal atau aset dan pihak lain mengelola operasional, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan yang bisa 50-50, 60-40, atau proporsi lain tanpa patokan baku. Usaha patungan umumnya kedua pihak sama-sama menyetor modal dan sama-sama terlibat pengambilan keputusan, kadang berujung pendirian badan usaha bersama seperti CV atau PT.

Klausul apa saja yang wajib ada supaya perjanjian kerjasama tidak berujung sengketa?

Minimal harus ada identitas dan kapasitas hukum para pihak, ruang lingkup kerjasama yang spesifik, kontribusi masing-masing pihak, mekanisme bagi untung dan rugi, jangka waktu, mekanisme pengambilan keputusan, klausul wanprestasi, dan klausul penyelesaian sengketa. Klausul yang paling sering dilupakan adalah exit clause, yaitu aturan kalau salah satu pihak ingin mundur atau meninggal dunia.

Kalau Anda Butuh Pendamping Menyusun Perjanjian Kerjasama Usaha

Menyusun perjanjian kerjasama usaha sendirian dari template internet memang bisa, tapi risikonya klausul penting justru terlewat karena tidak disesuaikan dengan situasi bisnis Anda. Founderplus berperan sebagai partner bisnis untuk owner UKM yang sedang menyiapkan kerjasama modal, bagi hasil, atau kemitraan operasional dengan pihak lain.

Kalau Anda sedang menyiapkan kerjasama usaha dan ingin memastikan klausulnya sudah melindungi kepentingan Anda sebelum ditandatangani, ada baiknya diskusikan dulu detailnya. Anda bisa jadwalkan sesi konsultasi gratis dengan Founderplus untuk membahas struktur kerjasama usaha Anda secara spesifik.

Integrasikan AI ke bisnis Anda, bukan cuma ikut tren

Konsultasi dan integrasi AI bersama praktisi: dari audit, implementasi AI agent dan otomasi, sampai adopsi tim. Mulai dari sesi diagnostic AI gratis 60 menit.

Konsultasi AI via WhatsApp