Lebaran Sudah Lewat, Tapi Urusan Pajak Baru Dimulai
Anda baru saja melewati Ramadan dan Lebaran. THR sudah dibayarkan ke karyawan, omzet mungkin naik karena momentum belanja, dan sekarang ada satu hal yang tidak bisa ditunda: pajak.
Kabar baiknya, pemerintah memperpanjang deadline pelaporan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026 tanpa sanksi. Kabar lainnya, sistem pajak baru bernama Coretax masih membuat banyak wajib pajak frustrasi.
Artikel ini membahas semua yang perlu Anda tahu sebagai pemilik UKM: dari cara menghitung pajak THR, navigasi Coretax, hingga kewajiban pajak bulanan yang sering terlupa.
Baca juga: Manajemen Keuangan Startup: Panduan Lengkap untuk Founder
Coretax DJP: Sistem Baru yang Wajib Anda Pahami
Sejak 1 Januari 2026, Coretax DJP resmi menggantikan sistem DJP Online lama. Semua layanan pajak, dari e-Faktur, e-Bupot, pelaporan SPT, hingga pembayaran, kini terintegrasi dalam satu platform.
Perubahan ini sebenarnya bagus. Anda tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi. Data transaksi otomatis mengisi SPT. Faktur pajak langsung terhubung dengan profil pendapatan.
Tapi transisinya tidak mulus.
Masalah yang Masih Terjadi di Coretax
DJP mengidentifikasi setidaknya 22 kendala teknis yang dilaporkan wajib pajak:
- Login gagal dan halaman timeout, terutama saat peak hours
- OTP tidak terkirim atau terlambat, khususnya pengguna Telkomsel
- Error saat simpan e-Faktur, faktur gagal upload
- Validasi wajah gagal saat mengajukan Sertifikat Elektronik
- Sinkronisasi NIK-NPWP bermasalah karena integrasi data Dukcapil belum sempurna
Apa yang Harus Anda Lakukan
- Aktifkan akun Coretax sekarang jika belum. Akses DJP Online lama akan dihapus bertahap
- Siapkan Sertifikat Elektronik baru, karena autentikasi EFIN sudah diganti
- Jangan tunggu deadline. Akses Coretax di jam sepi (pagi sebelum jam 8 atau malam setelah jam 9)
- Jika stuck, hubungi Kring Pajak 1500200 atau email coretax@pajak.go.id
Baca juga: Financial Checklist: UKM Sehat Keuangan
Pajak THR 2026: Kenapa Potongannya Terlihat Besar?
Setiap tahun setelah Lebaran, pertanyaan yang sama muncul: "Kenapa potongan pajak THR saya besar sekali?"
Jawabannya sederhana: sejak 2024, Indonesia menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk menghitung PPh 21 bulanan.
Cara Kerja Metode TER
- Jumlahkan semua penghasilan bruto bulan itu: gaji pokok + tunjangan tetap + THR
- Tentukan kategori PTKP karyawan (TK/0, K/0, K/1, dst)
- Cari tarif TER dari tabel resmi DJP sesuai bracket penghasilan dan PTKP
- Kalikan: Total penghasilan bruto x tarif TER = PPh 21 bulan itu
Contoh Perhitungan
Karyawan dengan gaji Rp8 juta/bulan (TK/0):
- Bulan biasa: Rp8 juta x TER 2% = Rp160.000 PPh 21
- Bulan THR: (Rp8 juta + Rp8 juta THR) = Rp16 juta x TER 4% = Rp640.000 PPh 21
Kelihatan 4x lipat? Ya. Tapi ini bukan pajak tambahan. Di bulan Desember, pemberi kerja akan merekonsiliasi seluruh PPh 21 tahunan dengan tarif progresif. Kelebihan potong dikembalikan.
Pesan kunci untuk karyawan: Potongan besar di bulan THR bersifat sementara. Total pajak tahunan Anda tetap sama.
Pesan kunci untuk pemberi kerja: Gunakan tabel TER untuk PPh 21 Januari-November. Desember gunakan metode rekonsiliasi tahunan. Laporkan via e-Bupot di Coretax setiap bulan.
Baca juga: Cara Baca Laporan Keuangan UKM untuk memahami bagaimana angka-angka pajak ini masuk ke laporan bisnis Anda.
Deadline Pajak yang Harus Anda Tandai
Berikut jadwal kewajiban pajak yang harus diperhatikan pasca-Lebaran:
| Kewajiban | Deadline | Catatan |
|---|---|---|
| SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) | 30 April 2026 | Diperpanjang dari 31 Maret, bebas sanksi (KEP-55/PJ/2026) |
| SPT Tahunan Badan (Perusahaan) | 30 April 2026 | Deadline normal |
| PPh 25 (angsuran bulanan) | Tanggal 15 bulan berikutnya | Maret 2026: bayar sebelum 15 April |
| PPN/SPT Masa PPN | Akhir bulan berikutnya | Pembayaran tanggal 15, pelaporan akhir bulan |
| PPh Final 0,5% UMKM | Tanggal 15 bulan berikutnya | Hitung dari omzet bulanan |
Kenapa Deadline SPT Diperpanjang?
Dua alasan resmi dari Kemenkeu:
- Periode pelaporan bertepatan dengan libur Idul Fitri, mengurangi hari efektif
- Gangguan teknis Coretax menyulitkan akses bagi wajib pajak
Per 24 Maret 2026, baru sekitar 8,87 juta SPT yang dilaporkan dari target 15 juta. Jadi jangan merasa sendiri jika Anda belum lapor.
Pajak UMKM 2026: Kabar Baik dan yang Perlu Diwaspadai
Kabar Baik: PPh Final 0,5% Diperpanjang Tanpa Batas Waktu
Untuk UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu. Sebelumnya dibatasi 7 tahun, kini tidak lagi.
Lebih baik lagi, Rp500 juta pertama dari omzet tahunan Anda tidak dikenakan pajak sama sekali. Pajak 0,5% baru berlaku untuk omzet di atas threshold itu.
Contoh: Omzet Januari-Juni = Rp600 juta
- Rp500 juta pertama: pajak Rp0
- Rp100 juta sisanya: 0,5% x Rp100 juta = Rp500.000
Yang Perlu Diwaspadai
Untuk badan usaha (PT), fasilitas 0,5% hanya berlaku 3 tahun sejak terdaftar. PT yang terdaftar tahun 2023 kehilangan fasilitas ini per 1 Januari 2026 dan harus beralih ke tarif normal.
Untuk CV dan koperasi, batas waktunya 4 tahun.
5 Kesalahan Pajak UMKM yang Paling Sering Terjadi
- Tidak lapor SPT meski pajak Rp0. Omzet di bawah Rp500 juta? Tetap wajib lapor. Tidak lapor = kena sanksi Rp100.000.
- Bingung antara omzet dan laba. Tarif 0,5% dihitung dari omzet (pendapatan kotor), bukan laba bersih.
- Lupa bayar bulanan. PPh Final 0,5% harus dibayar tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
- Tidak tracking omzet kumulatif. Fasilitas Rp500 juta dihitung kumulatif dari Januari. Jika Anda capai Rp500 juta di Juni, mulai bayar pajak dari Juli.
- Pecah usaha untuk hindari threshold Rp4,8 miliar. DJP sudah mengincar praktik ini sebagai penghindaran pajak.
Ketika Omzet Melewati Rp4,8 Miliar
Ini transisi yang paling menantang bagi UKM yang sedang bertumbuh. Begitu omzet tahunan melewati Rp4,8 miliar:
- Tarif pajak berubah dari 0,5% final ke tarif normal (progresif untuk perorangan, 22% untuk badan)
- Wajib pembukuan lengkap dengan laporan keuangan standar
- Harus daftar PKP dan mulai memungut serta melaporkan PPN
- Administrasi berlipat ganda: faktur pajak, SPT Masa PPN bulanan, rekonsiliasi
Tips: Mulai siapkan infrastruktur pembukuan dan konsultasi dengan konsultan pajak minimal 6 bulan sebelum Anda memperkirakan omzet melewati threshold.
Persiapan Transisi yang Perlu Dimulai Sekarang
Jika omzet bisnis Anda sudah mendekati Rp3-4 miliar per tahun, jangan tunggu sampai melewati batas. Beberapa langkah yang bisa Anda mulai:
- Upgrade sistem pembukuan dari pencatatan sederhana ke software akuntansi yang mendukung laporan keuangan standar
- Rekrut atau outsource staf accounting yang memahami PPh Badan dan PPN
- Pisahkan rekening bisnis dan pribadi secara ketat, karena audit DJP akan memeriksa ini
- Konsultasi awal dengan konsultan pajak untuk memahami implikasi spesifik bisnis Anda
Banyak UKM yang kaget saat transisi karena tidak mempersiapkan infrastruktur administratif. Investasi di sistem pembukuan yang benar akan menghemat waktu dan mencegah masalah dengan DJP di kemudian hari.
PPN 2026: Masih 11% untuk Sebagian Besar Barang
Ada kebingungan soal tarif PPN. Klarifikasinya:
- 11% tetap berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa
- 12% hanya untuk barang mewah yang terkena PPnBM (kendaraan bermotor mewah, hunian di atas Rp30 miliar, yacht, dll)
- Dasar hukum: PMK 131/2024
Jadi jika Anda UKM yang menjual produk atau jasa umum, tarif PPN yang Anda kenakan tetap 11%.
Langkah Praktis untuk UKM Minggu Ini
- Cek akun Coretax Anda di coretaxdjp.pajak.go.id. Jika belum aktif, aktivasi sekarang
- Hitung dan bayar PPh bulan Maret sebelum 15 April
- Siapkan data untuk SPT Tahunan 2025. Anda punya waktu hingga 30 April
- Jika Anda pemberi kerja, pastikan PPh 21 bulan THR sudah dihitung dengan metode TER dan dilaporkan di e-Bupot
- Cek omzet kumulatif 2026 Anda. Apakah sudah melewati Rp500 juta? Saatnya mulai setor PPh Final
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika omzet mendekati Rp4,8 miliar
Ingin memahami lebih dalam tentang manajemen keuangan bisnis Anda? Founderplus Academy menyediakan kursus praktis tentang financial management, cash flow, dan business operations untuk pemilik UKM. Mulai dari Rp18.000 per kursus.
FAQ
Apakah THR kena pajak?
Ya, THR termasuk penghasilan tidak teratur yang dikenakan PPh 21. Namun potongan pajak yang terlihat besar di bulan THR bersifat sementara. Dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata), total pajak tahunan tetap sama, hanya distribusi bulanannya yang berbeda.
Kapan deadline lapor SPT Tahunan 2025?
Deadline resmi SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, namun pemerintah memberikan relaksasi bebas sanksi hingga 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026 karena kendala teknis Coretax dan bertepatan dengan Idul Fitri.
Apa itu Coretax dan kenapa banyak masalah?
Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak digital baru yang menggantikan DJP Online lama. Sistem ini mengintegrasikan e-Faktur, e-Bupot, pelaporan SPT, dan pembayaran dalam satu platform. Masalah teknis seperti login gagal, OTP tidak terkirim, dan error saat simpan e-Faktur masih terjadi karena sistem masih dalam masa transisi.
Berapa tarif pajak UMKM 2026?
UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPh Final 0,5% tanpa batas waktu (perpanjangan terbaru). Omzet Rp500 juta pertama per tahun bahkan tidak kena pajak. Untuk badan usaha (PT), fasilitas ini terbatas 3 tahun sejak terdaftar.
Apa yang harus dilakukan UKM yang omzetnya melewati Rp4,8 miliar?
UKM harus beralih ke tarif pajak normal (PPh Pasal 17), mendaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), mulai memungut PPN, dan menyelenggarakan pembukuan lengkap. Transisi ini sebaiknya disiapkan minimal 6 bulan sebelum threshold tercapai.